AD - ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN 3 BALIKPAPAN

Latar belakang yang mendasari pembentukkan Ikatan Keluarga Alumni SMAN-3 Balikpapan, adalah keinginan para alumnus untuk ikut mewujudkan masyarakat Balikpapan yang sejahtera melalui peningkatan kualitas pendidikan sehingga dihasilkan Sumber Daya Manusia yang berguna bagi  dirinya pribadi serta masyarakat.

Disamping tujuan tersebut diatas dengan adanya IKA diharapkan lebih meningkatkan silaturahmi dan kekeluargaan diantara para alumnus sehingga dari interaksi yang terjalin bisa  memberdayakan  Alumnus SMAN-3 Balikpapan.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan berikrar membentuk Perkumpulan Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Perkumpulan ini bernama :
Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan

disingkat IKA SMAGA BALIKPAPAN.

Pasal 2
IKA SMAGA BALIKPAPAN. berkedudukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3
IKA SMAGA BALIKPAPAN. didirikan sejak tanggal Dua Belas April Dua Ribu Lima Belas (12 April 2015) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
(1)  IKA SMAGA BALIKPAPAN. berasaskan Pancasila
(2)  IKA SMAGA BALIKPAPAN. bersifat Kekeluargaan dan musyawarah mufakat
(3)  IKA SMAGA BALIKPAPAN. tidak berafiliasi terhadap partai politik, suku, agama dan ras


Pasal 4
IKA SMAGA BALIKPAPAN. bertujuan untuk :
(1)  Menjaga, membina, dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama diantara    sesama alumni dan civitas Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan lainnya.
(2)  Menumbuh kembangkan rasa cinta dan kebanggaan kepada almamater Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(3)  Mengabdikan diri kepada masyarakat (Balikpapan).



Pasal 5
IKA SMAGA BALIKPAPAN. berusaha untuk :
(1)  Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan rasa memiliki almamater yang bertanggungjawab guna terciptanya rasa kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan manfaat fungsi dan mutu perkumpulan.
(2)  Mengadakan dan memelihara serta membina hubungan dan meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan.
(3)  Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan alumni secara professional.
(4)  Mengadakan usaha lain, sepanjang tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan perkumpulan.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Keanggotaan IKA SMAGA BALIKPAPAN. terdiri atas :
(1)  Anggota Biasa.
(2)  Anggota Alumni
(3)  Anggota Kehormatan.

Pasal 7
(1)  Anggota Biasa adalah setiap anggota yang pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan akan tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(2)  Anggota Alumni adalah setiap alumnus yang telah menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(3)  Anggota Kehormatan adalah mereka yang dinilai berjasa kepada IKA SMAGA Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.

Pasal 8
(1)  Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
a.    Memilih
b.    Bicara dan
c.    Hak suara
(2)  Setiap Anggota Alumni mempunyai hak untuk :
a.    Memilih dan dipilih
b.    Bicara dan
c.    Hak suara
(3)  Setiap anggota kehormatan hanya mempunyai hak untuk berbicara.
(4)  Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB IV
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan berupa :
(1)  Rapat anggota :
a.    Musyawarah Keluarga
b.    Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(2)  Kepengurusan
a.    Pengurus (Pusat)
b.    Koordinator Angkatan
(3)  Majelis Pemusyawaratan dan Perwakilan (MPP)

Pasal 11
Mekanisme pemilihan dan penetapan MPP akan di atur di AD dan ART

Musyawarah Keluarga dan Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(1)  Musga adalah rapat organisasi perkumpulan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, yang akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2)  Musgalub adalah rapat organisasi perkumpulan yang dipersamakan dengan Musga yang diadakan sebelum tercapainya tiga tahun dari Musga sebelumnya karena keadaan sangat mendesak atas persetujuan dan atau permintaan lebih dari 3/4 dari jumlah koordinator angkatan.
(3)  Musyawarah Keluarga berwenang :
a.    Menerima dan atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Balikpapan.
b.    Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Balikpapan.
d.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Pasal 12
Pengurus perkumpulan terdiri dari :

(1)  Pengurus (Pusat)
a.    Pengurus (Pusat) berkedudukan di Balikpapan.
b.    Pengurus (Pusat) merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, dan beberapa orang Ketua, serta Sekretaris, Bendahara serta beberapa Seksi.
c.    Apabila Ketua Umum berhalangan dan tidak berada di tempat, maka 4 (Empat) orang Ketua bersama-sama Sekretaris mewakili pengurus (pusat) serta bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan

(2)  Majelis Permusyawaratan & Perwakilan (MPP).
a.    Majelis Permusyawaratan dan Perwakilan (MPP) beranggotakan:
                                          i.    Perwakilan Dewan Guru / Kepala Sekolah
                                         ii.    Tokoh tokoh alumni yang memiliki kwalifikasi tertentu untuk periode yang pertama di berikan kepada Perwakilan Angakatan Pertama SMA Negeri 3 Balikpapan
                                        iii.    Para Koordinator Angkatan yang dipilih melalui mekanisme votting
b.    MPP bertugas untuk memberi saran baik diminta ataupun tidak kepada pengurus atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
Kekayaan

Pasal 13
(1)  Kekayaan Perkumpulan berasal dari :
a.    Uang Iuran per angkatan
b.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c.    Usaha-usaha lainnya yang sah menurut hukum


BAB VI
Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
(1)  Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)  Peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan penjabaran serta untuk melengkapi Anggaran Dasar.
(3)  Anggaran Rumah Tangga untuk yang pertama kali ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan & Perwakilan (MPP) atas usulan dari Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Balikpapan


BAB VII
LAMBANG PERKUMPULAN

Pasal 15
Perkumpulan mempunyai lambang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.




BAB VIII
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN

Pasal 16
(1)  Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diambil dengan sah oleh Musga yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota alumni yang terdaftar melalui system perwakilan serta disetujui oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
(2)  Apabila korum yang ditetapkan tidak tercapai maka Musga diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 1 jam dan apabila sesudah mengundurkan waktu itu korum tidak juga tercapai, maka apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Musga berwenang mengambil keputusan yang sah mengenai hal itu, asal saja keputusan itu disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
(3)  Perubahan Anggaran Dasar dapat di lakukan sekurang kurangnya 1(satu)tahun setelah Ditetapkan


BAB IX
PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Pasal 17
(1)  Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musga yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota alumni yang terdaftar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Musga.
(2)  Apabila perkumpulan dibubarkan maka sisa kekayaan perkumpulan penggunaannya ditentukan oleh Musga.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Kepengurusan yang telah ada sebelum perubahan anggaran dasar ini tetap ada hanya saja penambahannya disesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.






LAMPIRAN 2. ANGGARAN RUMAH TANGGA  IKA SMAGA BALIKPAPAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 BALIKPAPAN
(IKA SMAGA BALIKPAPAN)

BAB I
STATUS PERKUMPULAN

Pasal 1
IKATAN ALUMNI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 BALIKPAPAN, disingkat IKA SMAGA Balikpapan adalah perkumpulan yang merupakan satu-satunya wadah bagi segenap Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.


BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Status Anggota dan Tata Cara Menjadi Anggota

Pasal 2
(1)  Anggota perkumpulan terdiri dari :
a.    Anggota biasa.
b.    Anggota Alumni
c.    Anggota kehormatan.
(2)  Keanggotaan IKA SMAGA Balikpapan untuk anggota biasa bersifat otomatis.
-          Setiap alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan diharuskan mengisi formulir data alumni di website IKA SMAGA (http://ikasmagabalikpapan.com)
(3)  Anggota kehormatan adalah seseorang yang diangkat untuk itu oleh Musyawarah Keluarga atas usul Pengurus mengingat jasanya yang sangat besar terhadap perkumpulan atau Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.


Bagian Kedua
Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 3
Keanggotaan berakhir :
Keanggotaan berakhir apabila anggota telah meninggal dunia.


Bagian Ketiga
Hak-hak Anggota

Pasal 4
(1)  Anggota biasa berhak untuk :
a.    Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain dengan mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara melalui system perwakilan dalam Musyawarah Keluarga.
b.    Memilih sebagai Pengurus, Majelis Permusyawaratan dan Perwakilan dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2)  Anggota Alumni berhak untuk :
a.    Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain dengan mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara melalui system perwakilan dalam Musyawarah Keluarga.
b.    Memilih dan dipilih sebagai Pengurus, Majelis Permusyawaratan dan Perwakilan
dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3)  Anggota kehormatan menpunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain mengeluarkan pendapat dalam Musga akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
         

Bagian Keempat
Kewajiban Anggota

Pasal 5
(1)  Setiap anggota biasa, anggota alumni dan anggota kehormatan berkewajiban untuk :
a.    Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Keluarga dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan.
b.    Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan perkumpulan.
(2)  Setiap anggota berkewajiban menjaga dan mempertahankan nama baik perkumpulan.
(3)  Setiap anggota kecuali anggota kehormatan, wajib membayar uang iuran serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan.


BAB III
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 6
(1)  Kepengurusan perkumpulan terdiri dari :
a.    Pengurus Pusat
b.    Koordinator Angkatan.
c.    Majelis Pemusyawaratan Perwakilan (MPP)
(2)  Pengurus Pusat dapat membentuk bidang-bidang dan atau seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(3)  Koordinator Angkatan di tunjuk oleh masing masing angkatan dan telah di daftarkan kepada pengurus IKA SMAGA
(4)  Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPP) terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota:
a.    Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Balikpapan / Dewan Guru yang di tunjuk oleh pihak sekolah
b.    Tokoh tokoh alumni yang memiliki kwalifikasi tertentu
c.    Para koordinator angkatan yang dipilih melalui mekanisme votting


Bagian Kedua
Alat Perlengkapan Organisasi
A.MUSYAWARAH KELUARGA

Pasal 7
(1)  Musyawarah Keluarga diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)  Musyawarah Keluarga Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Pengurus (Pusat) atau atas permintaan sedikitnya 3/4  dari jumlah koordintaor angkatan.
(3)  Musyawarah Keluarga diselenggarakan oleh Pengurus bersama dengan Majelis Pemilihan (MP).
(4)  Sebelum melakukan Musyawarah Keluarga, Koordinator Angkatan melakukan rapat pembentukan Majelis Pemilihan (MP)
(5)  Majelis Pemilihan (MP) terdiri sekurang kurangnya terdiri dari 1(satu) orang Ketua, 1(satu) orang Sekretaris,1(satu) orang Bendahara dan beberapa orang Seksi.
(6)  Majelis Pemilihan (MP) bertanggung jawab dalam bidang teknis pelaksanaan Musyawarah Keluarga dan harus mempertanggung jawabkannya kepada MPP.
(7)  Ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Keluarga berlaku pula untuk penyelenggaraan Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
(8)  Undangan untuk menghadiri Musyawarah Keluarga harus sudah dikirim oleh Pengurus Pusat kepada Pengurus/Koordinator Angkatan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Keluarga diadakan.
(9)  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara Musyawarah Keluarga.
(10)               Tata Tertib mengenai musyawarah pemilihan Ketua umum disususn oleh Majelis Pemilihan (MP) dan dikoordinasikan kepada Pengurus IKA SMAGA dengan mengacu pada AD dan ART dan disetujui oleh MPP.
(11)               Musyawarah Keluarga akan membicarakan dan memberikan keputusan tentang :
a.    Penilaian atas pertanggung jawaban yang  disampaikan  oleh  Pengurus  mengenai pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan dan asset perkumpulan;
b.    Merubah anggaran dasar;
c.    Pemilihan Ketua Umum;
d.    Pengangkatan anggota kehormatan.
e.    Hal-hal lain yang dianggap penting.
(12)               Setelah Pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Musyawarah Keluarga, maka Presidium menyatakan bahwa Pengurus dalam keadaan demisioner dan kepengurusan tersebut akan berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru.


B.PENGURUS

Pasal 8
(1)  Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang dan Seksi-seksi.
(2)  Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Keluarga untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir, akan tetapi tidak boleh dipilih untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan. Para anggota Pengurus diangkat oleh Ketua Umum.
(3)  Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah anggota biasa.
(4)  Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung oleh anggota biasa di dalam acara Musyawarah Keluarga.
(5)  Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a.    Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Keluarga, Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
b.    Menyampaikan keputusan Musyawarah Keluarga, Musyawarah Keluarga Luar Biasa tersebut kepada seluruh anggota melalui Koordinator Angkatan.
c.    Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua aparat Pemerintah serta lembaga masyarakat.
d.    Menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus berupa Rapat Pengurus Terbatas dan Rapat Gabungan bersama-sama Koordinator Angkatan.
e.    Memupuk dan membina rasa kebersamaan diantara para anggota.
f.     Memupuk rasa kepedulian terhadap perkumpulan.
(6)  Rapat Pengurus Terbatas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau apabila diminta oleh seorang Ketua yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Semua anggota pengurus berhak menghadiri Rapat Pengurus Terbatas.
(7)  Rapat Pengurus Terbatas adalah sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus. Apabila pada pembukaan rapat jumlah quorum belum tercapai, maka rapat diundur 1 (satu) jam dan apabila setelah pengunduran itu quorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang anggota Pengurus.
(8)  Rapat Koordinasi pengurus inti di adakan sekurang kurangnya 1(satu) bulan sekali, dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua 1,2,3,dan 4, Sekretaris Umum,1,2,3 dan Bendahara Umum,1,2
(9)  Rapat Gabungan bersama-sama MPP diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun, atau apabila diminta oleh seorang ketua bersama-sama dengan seorang Pengurus lainnya yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(10)               Rapat Gabungan diadakan untuk membicarakan antara lain :
a.    Mengadakan penilaian terhadap keputusan Musyawarah Keluarga terdahulu, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang tidak dapat dilaksanakan.
b.    Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Musyawarah Keluarga terakhir.
c.    Penyiapan Musyawarah Keluarga.
d.    Hal-hal lain yang perlu diambil keputusan dalam Musyawarah Keluarga.
(11)               Rapat Gabungan adalah sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah MPP dan Pengurus. Apabila pada pembukaan rapat jumlah quorum belum tercapai, maka rapat diundur 1 (satu) jam dan apabila setelah pengunduran itu quorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang anggota MPP.


C.KOORDINATOR ANGKATAN

Pasal 9
(1)  Koordinator Angkatan di tunjuk langsung oleh anggota tiap tiap angkatan
(2)  Koordinator Angkatan harus di daftarkan kepada Pengurus IKA SMAGA Balikpapan
(3)  Koordinator Angkatan berkewajiban menagih iuran kepada anggota angkatannya dan menyetorkan iuran tersebut kepada pengurus IKA SMAGA setiap bulannya
(4)  Koordinator  Angkatan berfungsi sebagai penyambung informasi dari Pengurus IKA SMAGA kepada anggota angkatannya atau sebaliknya


D.MAJELIS PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN (MPP)

Pasal 10
(1)  MPP beranggotakan 7 (tujuh ) orang terdiri dari :
a.    2 orang anggota dari pihak sekolah
b.    5 orang anggota dari perwakilan masing masing angkatan
(2)  MPP berfungsi sebagai pengawas dan penasehat bagi pengurus IKA SMAGA
(3)  Anggota MPP memiliki masa jabatan 3 (tiga ) tahun untuk 5(lima) orang anggota dari perwakilan masing masing angkatan.


E. MAJELIS PEMILIHAN (MP)

Pasal 11

(1)  Majelis Pemilihan (MP) bertanggung jawab dalam bidang teknis    pelaksanaan Musyawarah Keluarga dan harus mempertanggung   jawabkannya kepada MPP
(2)  Majelis Pemilihan (MP) ditunjuk oleh Koordinator Angkatan atas pertimbangan MPP
(3)  Anggota MP tidak berhak dipilih sebagai Ketua Umum
(4)  Jumlah Anggota Majelis Pemilihan (MP) maksimal 20 Orang
(5)  Anggota Majelis Pemilihan (MP) di ambil dari perwakilan setiap angkatan sekurang kurangnya terdiri dari Ketua,Serketaris dan Bendahara
(6)  Majelis Pemilihan (MP) bertugas melantik Ketua Umum baru di saksikan oleh Anggota MPP dan Koordiator Angkatan
(7)  Majelis Pemilihan (MP) pada periode pertama melantik MPP dan Pengurus IKA SMAGA
(8)  Masa Jabatan Majelis Pemilihan (MP) berakhir setelah terlaksananya Musyawarah keluarga dan melaporkan pertanggung jawabannya kepada MPP
                            




BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 12
(1)  Ketentuan tentang uang iuran :
a.    Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus;
b.    Pengurus/Koordinator Angkatan diwajibkan untuk menyerahkan iuran anggota.
(2)  Ketentuan tentang usaha yang sah serta sumbangan yang sifatnya tidak mengikat akan diputuskan oleh Pengurus.


BAB V
LAMBANG,  BENDERA DAN HYMNE PERKUMPULAN

Pasal 13
Perkumpulan mempunyai lambang yang merupakan suatu rangkaian sehingga menjadi suatu kesatuan dari unsur-unsur atribut yang terdiri dari :
(1)  Logo IKA berbentuk
a.    Bentuk …………………..berwarna melambangkan …………………………….
b.    Bentuk ……………………berwarna ……………………………………………………
(2)  Tulisan ika (Ikatan Keluarga Alumni) SMAGA Balikpapan





Pasal 14
(1)  Bendera IKA SMAGA Balikpapan berwarna putih
(2)  Gambar bendera :




(desain bendera, posisi warna belum masuk)


Pasal 15
Hymne IKA SMAGA Balikpapan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus IKA SMAN 3 Balikpapan.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
(1)  Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Rapat Gabungan Pengurus dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
(2)  Apabila dalam pembukaan Rapat Gabungan tidak tercapai quorum, maka Rapat Gabungan diundur selama 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai quorum yang dipersyaratkan, maka Rapat Gabungan dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah, dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3)  Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat di lakukan sekurang kurangnya 1(satu)tahun setelah Ditetapkan


         
BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur akan ditetapkan dalam keputusan Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan


LEMBAR PENGESAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan oleh Majelis Pemusyawaratan dan Perwakilan

Ditetapkan di Balikpapan,
Hari              : Sabtu
Tanggal         : 13 Juni 2015







___________________________                                          _________________________
Kepala Sekolah SMAN 3 Bpn                                                Wakaur Humas SMAN 3 Bpn







___________________________                                          _________________________
     Alumni………………………….                                                    Alumni…………………………







___________________________                                          _________________________
     Alumni………………………….                                                    Alumni…………………………








___________________________

     Alumni………………………….     

Tidak ada komentar: