ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN 3 BALIKPAPAN
Latar belakang
yang mendasari pembentukkan Ikatan Keluarga Alumni SMAN-3 Balikpapan, adalah
keinginan para alumnus untuk ikut mewujudkan masyarakat Balikpapan yang sejahtera
melalui peningkatan kualitas pendidikan sehingga dihasilkan Sumber Daya Manusia
yang berguna bagi dirinya pribadi serta
masyarakat.
Disamping tujuan
tersebut diatas dengan adanya IKA diharapkan lebih meningkatkan silaturahmi dan
kekeluargaan diantara para alumnus sehingga dari interaksi yang terjalin bisa memberdayakan
Alumnus SMAN-3 Balikpapan.
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, kami alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan berikrar
membentuk Perkumpulan Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini
bernama :
Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas
Negeri 3 Balikpapan
disingkat IKA
SMAGA BALIKPAPAN.
Pasal 2
IKA SMAGA BALIKPAPAN. berkedudukan
di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
IKA SMAGA BALIKPAPAN. didirikan
sejak tanggal Dua Belas April Dua Ribu Lima
Belas (12 April 2015) untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1)
IKA SMAGA
BALIKPAPAN. berasaskan Pancasila
(2) IKA SMAGA BALIKPAPAN. bersifat
Kekeluargaan dan
musyawarah mufakat
(3) IKA SMAGA BALIKPAPAN. tidak berafiliasi terhadap partai
politik, suku, agama dan ras
Pasal 4
IKA SMAGA BALIKPAPAN. bertujuan
untuk :
(1)
Menjaga, membina, dan mempererat hubungan kekeluargaan
serta kerjasama diantara sesama alumni
dan civitas Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan
lainnya.
(2)
Menumbuh kembangkan rasa cinta dan kebanggaan kepada
almamater Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(3)
Mengabdikan diri kepada masyarakat (Balikpapan).
Pasal 5
IKA SMAGA
BALIKPAPAN. berusaha untuk :
(1)
Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan rasa memiliki
almamater yang bertanggungjawab guna terciptanya rasa kebersamaan diantara
sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan manfaat fungsi dan mutu
perkumpulan.
(2)
Mengadakan dan memelihara serta membina hubungan dan
meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lain yang mempunyai
tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan.
(3)
Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan
alumni secara professional.
(4)
Mengadakan usaha lain, sepanjang tidak bertentangan
dengan asas, sifat
dan tujuan perkumpulan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan IKA
SMAGA
BALIKPAPAN. terdiri atas :
(1)
Anggota Biasa.
(2)
Anggota Alumni
(3)
Anggota Kehormatan.
Pasal 7
(1)
Anggota Biasa adalah setiap anggota yang pernah mengikuti pendidikan di
Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan
akan tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(2)
Anggota Alumni adalah setiap alumnus yang telah
menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
(3)
Anggota Kehormatan adalah mereka yang dinilai berjasa
kepada IKA SMAGA Sekolah
Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
Pasal 8
(1)
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
a.
Memilih
b.
Bicara dan
c.
Hak suara
(2)
Setiap Anggota Alumni mempunyai hak untuk :
a.
Memilih dan dipilih
b.
Bicara dan
c.
Hak suara
(3)
Setiap anggota kehormatan hanya mempunyai hak untuk
berbicara.
(4)
Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) Pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Hal-hal lain
mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Perkumpulan
mempunyai alat perlengkapan berupa :
(1)
Rapat anggota :
a.
Musyawarah Keluarga
b.
Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(2)
Kepengurusan
a.
Pengurus (Pusat)
b.
Koordinator Angkatan
(3)
Majelis
Pemusyawaratan dan Perwakilan (MPP)
Pasal 11
Mekanisme
pemilihan dan penetapan MPP akan di atur di AD dan ART
Musyawarah
Keluarga dan Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(1)
Musga adalah rapat organisasi perkumpulan yang
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, merupakan kekuasaan tertinggi dalam
perkumpulan yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, yang akan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
(2)
Musgalub adalah rapat organisasi perkumpulan yang
dipersamakan dengan Musga yang diadakan sebelum tercapainya tiga tahun dari
Musga sebelumnya karena keadaan sangat mendesak atas persetujuan dan atau
permintaan lebih dari
3/4 dari jumlah koordinator angkatan.
(3)
Musyawarah Keluarga berwenang :
a.
Menerima dan atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua
Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Balikpapan.
b.
Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Ikatan Alumni SMA
Negeri 3 Balikpapan.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 12
Pengurus
perkumpulan terdiri dari :
(1)
Pengurus (Pusat)
a.
Pengurus (Pusat) berkedudukan di Balikpapan.
b.
Pengurus (Pusat) merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan
yang terdiri dari seorang Ketua Umum, dan beberapa orang Ketua, serta
Sekretaris, Bendahara serta beberapa Seksi.
c.
Apabila Ketua Umum berhalangan dan tidak berada di
tempat, maka 4 (Empat) orang Ketua
bersama-sama Sekretaris mewakili pengurus (pusat) serta bertanggungjawab
terhadap jalannya perkumpulan
(2)
Majelis
Permusyawaratan & Perwakilan (MPP).
a. Majelis Permusyawaratan dan
Perwakilan (MPP) beranggotakan:
i. Perwakilan Dewan Guru / Kepala
Sekolah
ii. Tokoh tokoh alumni yang memiliki
kwalifikasi tertentu untuk periode yang pertama di berikan kepada Perwakilan
Angakatan Pertama SMA Negeri 3 Balikpapan
iii. Para
Koordinator Angkatan yang dipilih melalui mekanisme votting
b.
MPP
bertugas untuk memberi saran baik diminta ataupun tidak kepada pengurus atas
dugaan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Kekayaan
Pasal 13
(1)
Kekayaan Perkumpulan berasal dari :
a. Uang
Iuran per angkatan
b.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c.
Usaha-usaha lainnya yang sah menurut hukum
BAB VI
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
(1)
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga tersebut merupakan penjabaran serta untuk melengkapi Anggaran Dasar.
(3) Anggaran
Rumah Tangga untuk yang
pertama kali ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan & Perwakilan (MPP) atas usulan dari Ketua Umum Ikatan Alumni SMA
Negeri 3
Balikpapan
BAB VII
LAMBANG PERKUMPULAN
Pasal 15
Perkumpulan mempunyai
lambang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
BAB VIII
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Pasal 16
(1)
Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
diambil dengan sah oleh Musga yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota
alumni yang terdaftar melalui system perwakilan serta disetujui oleh lebih dari
2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
(2)
Apabila korum yang ditetapkan tidak tercapai maka Musga
diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 1 jam dan apabila sesudah mengundurkan
waktu itu korum tidak juga tercapai, maka apabila sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Musga berwenang mengambil keputusan
yang sah mengenai hal itu, asal saja keputusan itu disetujui sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
(3)
Perubahan
Anggaran Dasar dapat di lakukan sekurang kurangnya 1(satu)tahun setelah
Ditetapkan
BAB IX
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 17
(1)
Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan
Musga yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota alumni yang terdaftar dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Musga.
(2)
Apabila perkumpulan dibubarkan maka sisa kekayaan
perkumpulan penggunaannya ditentukan oleh Musga.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Kepengurusan
yang telah ada sebelum perubahan anggaran dasar ini tetap ada hanya saja
penambahannya disesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
LAMPIRAN 2. ANGGARAN
RUMAH TANGGA IKA SMAGA BALIKPAPAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 BALIKPAPAN
(IKA SMAGA BALIKPAPAN)
BAB I
STATUS PERKUMPULAN
Pasal 1
IKATAN ALUMNI
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 BALIKPAPAN,
disingkat IKA SMAGA Balikpapan
adalah perkumpulan yang merupakan satu-satunya wadah bagi segenap Alumni
Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Status Anggota
dan Tata Cara Menjadi Anggota
Pasal 2
(1)
Anggota perkumpulan terdiri dari :
a.
Anggota biasa.
b.
Anggota Alumni
c.
Anggota kehormatan.
(2)
Keanggotaan IKA SMAGA Balikpapan
untuk anggota biasa bersifat otomatis.
-
Setiap alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan diharuskan
mengisi formulir data alumni
di website IKA SMAGA (http://ikasmagabalikpapan.com)
(3)
Anggota kehormatan adalah seseorang yang diangkat untuk
itu oleh Musyawarah Keluarga atas usul Pengurus mengingat jasanya yang sangat
besar terhadap perkumpulan atau Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Balikpapan.
Bagian Kedua
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 3
Keanggotaan
berakhir :
Keanggotaan
berakhir apabila anggota telah meninggal dunia.
Bagian Ketiga
Hak-hak Anggota
Pasal 4
(1)
Anggota biasa berhak untuk :
a.
Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain dengan
mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara melalui system perwakilan dalam
Musyawarah Keluarga.
b.
Memilih sebagai Pengurus, Majelis Permusyawaratan dan Perwakilan dengan
mengindahkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Anggota Alumni berhak untuk :
a.
Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain dengan
mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara melalui system perwakilan dalam
Musyawarah Keluarga.
b.
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus, Majelis Permusyawaratan dan
Perwakilan
dengan
mengindahkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Anggota kehormatan menpunyai hak untuk mengikuti semua
kegiatan Perkumpulan antara lain mengeluarkan pendapat dalam Musga akan tetapi
tidak mempunyai hak suara.
Bagian Keempat
Kewajiban Anggota
Pasal 5
(1)
Setiap anggota biasa, anggota alumni dan anggota
kehormatan berkewajiban untuk :
a.
Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Keluarga dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan.
b.
Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan perkumpulan.
(2)
Setiap anggota berkewajiban menjaga dan mempertahankan
nama baik perkumpulan.
(3)
Setiap anggota kecuali anggota kehormatan, wajib membayar
uang iuran serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan.
BAB III
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Kepengurusan perkumpulan terdiri dari :
a.
Pengurus Pusat
b.
Koordinator Angkatan.
c.
Majelis
Pemusyawaratan Perwakilan (MPP)
(2)
Pengurus Pusat dapat membentuk bidang-bidang dan atau
seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(3)
Koordinator Angkatan di tunjuk oleh masing masing angkatan dan telah di
daftarkan kepada pengurus IKA SMAGA
(4)
Majelis
Permusyawaratan Perwakilan (MPP) terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota:
a.
Kepala
Sekolah SMA Negeri 3 Balikpapan / Dewan Guru yang di
tunjuk oleh pihak sekolah
b.
Tokoh tokoh alumni yang memiliki kwalifikasi tertentu
c.
Para koordinator angkatan yang dipilih melalui mekanisme
votting
Bagian Kedua
Alat Perlengkapan Organisasi
A.MUSYAWARAH KELUARGA
Pasal 7
(1)
Musyawarah Keluarga diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Keluarga Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu,
apabila dianggap perlu oleh Pengurus (Pusat) atau atas permintaan sedikitnya 3/4 dari jumlah koordintaor angkatan.
(3)
Musyawarah Keluarga diselenggarakan oleh Pengurus bersama
dengan Majelis Pemilihan
(MP).
(4)
Sebelum
melakukan Musyawarah Keluarga, Koordinator Angkatan melakukan rapat pembentukan
Majelis Pemilihan (MP)
(5)
Majelis
Pemilihan (MP) terdiri sekurang
kurangnya terdiri dari 1(satu) orang Ketua, 1(satu) orang Sekretaris,1(satu)
orang Bendahara dan beberapa orang Seksi.
(6)
Majelis
Pemilihan (MP) bertanggung jawab dalam bidang teknis pelaksanaan
Musyawarah Keluarga dan harus mempertanggung jawabkannya kepada MPP.
(7)
Ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Keluarga
berlaku pula untuk penyelenggaraan Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
(8)
Undangan untuk menghadiri Musyawarah Keluarga harus sudah
dikirim oleh Pengurus Pusat kepada Pengurus/Koordinator Angkatan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum
Musyawarah Keluarga diadakan.
(9)
Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan
tempat, waktu dan acara Musyawarah Keluarga.
(10)
Tata
Tertib mengenai musyawarah pemilihan Ketua umum disususn oleh Majelis Pemilihan
(MP) dan dikoordinasikan kepada Pengurus IKA SMAGA dengan mengacu pada AD dan
ART dan disetujui oleh MPP.
(11)
Musyawarah Keluarga akan membicarakan dan memberikan
keputusan tentang :
a. Penilaian
atas pertanggung jawaban yang
disampaikan oleh Pengurus
mengenai pelaksanaan tugas
selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggung jawaban
mengenai keuangan dan asset perkumpulan;
b.
Merubah anggaran dasar;
c.
Pemilihan Ketua Umum;
d.
Pengangkatan anggota kehormatan.
e.
Hal-hal lain yang dianggap penting.
(12)
Setelah Pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada
dan telah diterima oleh sidang Pleno Musyawarah Keluarga, maka Presidium
menyatakan bahwa Pengurus dalam keadaan demisioner dan kepengurusan tersebut
akan berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari Pengurus Lama
kepada Pengurus Baru.
B.PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua
Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang dan Seksi-seksi.
(2)
Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah
Keluarga untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir, akan tetapi tidak
boleh dipilih untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan. Para anggota Pengurus
diangkat oleh Ketua Umum.
(3)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah
anggota biasa.
(4)
Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung oleh
anggota biasa di dalam acara Musyawarah Keluarga.
(5)
Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a.
Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Keluarga,
Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
b.
Menyampaikan keputusan Musyawarah Keluarga, Musyawarah
Keluarga Luar Biasa tersebut kepada seluruh anggota melalui Koordinator
Angkatan.
c.
Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua aparat
Pemerintah serta lembaga masyarakat.
d.
Menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus berupa Rapat
Pengurus Terbatas dan Rapat Gabungan bersama-sama Koordinator Angkatan.
e.
Memupuk dan membina rasa kebersamaan diantara para
anggota.
f.
Memupuk rasa kepedulian terhadap perkumpulan.
(6)
Rapat Pengurus Terbatas diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 6 (enam) bulan dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu, apabila
dianggap perlu oleh Ketua Umum atau apabila diminta oleh seorang Ketua yang
permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui Sekretaris
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Semua anggota pengurus berhak
menghadiri Rapat Pengurus Terbatas.
(7)
Rapat Pengurus Terbatas adalah sah jika dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus. Apabila pada pembukaan rapat
jumlah quorum belum tercapai, maka rapat diundur 1 (satu) jam dan apabila
setelah pengunduran itu quorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan
rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua
orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang anggota
Pengurus.
(8)
Rapat
Koordinasi pengurus inti di adakan sekurang kurangnya 1(satu) bulan sekali,
dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua 1,2,3,dan 4, Sekretaris Umum,1,2,3 dan
Bendahara Umum,1,2
(9)
Rapat Gabungan bersama-sama MPP diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) tahun, atau
apabila diminta oleh seorang ketua bersama-sama dengan seorang Pengurus lainnya
yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui
Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(10)
Rapat Gabungan diadakan untuk membicarakan antara lain :
a.
Mengadakan penilaian terhadap keputusan Musyawarah
Keluarga terdahulu, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang tidak dapat
dilaksanakan.
b.
Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Musyawarah
Keluarga terakhir.
c.
Penyiapan Musyawarah Keluarga.
d.
Hal-hal lain yang perlu diambil keputusan dalam
Musyawarah Keluarga.
(11)
Rapat Gabungan adalah sah jika dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah MPP dan
Pengurus. Apabila pada pembukaan rapat jumlah quorum belum tercapai, maka rapat
diundur 1 (satu) jam dan apabila setelah pengunduran itu quorum belum juga
tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan
yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang
Bendahara dan seorang anggota MPP.
C.KOORDINATOR ANGKATAN
Pasal
9
(1)
Koordinator
Angkatan di tunjuk langsung oleh anggota tiap tiap angkatan
(2)
Koordinator
Angkatan harus di daftarkan kepada Pengurus IKA SMAGA Balikpapan
(3)
Koordinator
Angkatan berkewajiban menagih iuran kepada anggota angkatannya dan menyetorkan
iuran tersebut kepada pengurus IKA SMAGA setiap bulannya
(4)
Koordinator
Angkatan berfungsi sebagai penyambung
informasi dari Pengurus IKA SMAGA kepada anggota angkatannya atau sebaliknya
D.MAJELIS
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN (MPP)
Pasal
10
(1)
MPP
beranggotakan 7 (tujuh ) orang terdiri dari :
a.
2
orang anggota dari pihak sekolah
b.
5
orang anggota dari perwakilan masing masing angkatan
(2) MPP berfungsi sebagai pengawas dan
penasehat bagi pengurus IKA SMAGA
(3) Anggota MPP memiliki masa jabatan 3
(tiga ) tahun untuk 5(lima) orang anggota dari perwakilan masing masing
angkatan.
E.
MAJELIS PEMILIHAN (MP)
Pasal
11
(1)
Majelis
Pemilihan (MP) bertanggung jawab dalam bidang teknis pelaksanaan Musyawarah Keluarga dan
harus mempertanggung jawabkannya kepada MPP
(2)
Majelis
Pemilihan (MP) ditunjuk oleh Koordinator Angkatan atas pertimbangan MPP
(3)
Anggota
MP tidak berhak dipilih sebagai Ketua Umum
(4)
Jumlah
Anggota Majelis Pemilihan (MP) maksimal 20 Orang
(5)
Anggota
Majelis Pemilihan (MP) di ambil dari perwakilan setiap angkatan sekurang
kurangnya terdiri dari Ketua,Serketaris dan Bendahara
(6)
Majelis
Pemilihan (MP) bertugas melantik Ketua Umum baru di saksikan oleh Anggota MPP
dan Koordiator Angkatan
(7)
Majelis
Pemilihan (MP) pada periode pertama melantik MPP dan Pengurus IKA SMAGA
(8)
Masa
Jabatan Majelis Pemilihan (MP) berakhir setelah terlaksananya Musyawarah
keluarga dan melaporkan pertanggung jawabannya kepada MPP
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 12
(1)
Ketentuan tentang uang iuran :
a.
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus;
b.
Pengurus/Koordinator Angkatan diwajibkan untuk menyerahkan
iuran anggota.
(2)
Ketentuan tentang usaha yang sah serta sumbangan yang
sifatnya tidak mengikat akan diputuskan oleh Pengurus.
BAB V
LAMBANG, BENDERA
DAN HYMNE PERKUMPULAN
Pasal 13
Perkumpulan
mempunyai lambang yang merupakan suatu rangkaian sehingga menjadi suatu
kesatuan dari unsur-unsur atribut yang terdiri dari :
(1)
Logo IKA berbentuk
a.
Bentuk …………………..berwarna melambangkan …………………………….
b.
Bentuk ……………………berwarna ……………………………………………………
(2)
Tulisan ika (Ikatan Keluarga Alumni) SMAGA Balikpapan

Pasal 14
(1)
Bendera IKA SMAGA Balikpapan
berwarna putih
(2)
Gambar bendera :

(desain bendera,
posisi warna belum masuk)
Pasal 15
Hymne IKA SMAGA Balikpapan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus IKA SMAN 3 Balikpapan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
(1)
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat
Gabungan Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Rapat Gabungan Pengurus dan keputusan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah dalam rapat.
(2)
Apabila dalam pembukaan Rapat Gabungan tidak tercapai
quorum, maka Rapat Gabungan diundur selama 1 (satu) jam dan apabila sesudah
pengunduran itu belum juga tercapai quorum yang dipersyaratkan, maka Rapat Gabungan
dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah, dengan tidak mengindahkan
jumlah anggota yang hadir asal saja keputusan itu disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah.
(3)
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat di lakukan sekurang kurangnya 1(satu)tahun setelah
Ditetapkan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang
belum cukup diatur akan ditetapkan dalam keputusan Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan
LEMBAR
PENGESAHAN
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan oleh Majelis Pemusyawaratan dan
Perwakilan
Ditetapkan
di Balikpapan,
Hari : Sabtu
Tanggal
: 13 Juni 2015
___________________________ _________________________
Kepala
Sekolah SMAN 3 Bpn
Wakaur Humas SMAN 3 Bpn
___________________________
_________________________
Alumni…………………………. Alumni…………………………
___________________________
_________________________
Alumni………………………….
Alumni…………………………
___________________________
Alumni………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar